Riwayat Pendidikan Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kini Gagal Jadi Hakim Agung 

Gilang Patria Ramadhan Baskoro, Jurnalis
Sabtu 20 September 2025 07:21 WIB
Riwayat Pendidikan Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kini Gagal Jadi Hakim Agung. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Alimin Ribut Sujono kembali menjadi sorotan publik. Hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dipastikan gagal melaju sebagai hakim agung. Kepastian itu setelah tidak memperoleh suara dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (16/9/2025).

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Ia menempuh pendidikan di bidang hukum sebelum mengabdikan dirinya sebagai aparatur peradilan. Latar belakang akademiknya inilah yang membawanya masuk ke dunia kehakiman hingga dipercaya menangani perkara-perkara besar.

Awal Karier

Alimin memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 1992. Seiring perjalanan waktu, ia meniti karier hingga dipercaya menjadi hakim pada sejumlah perkara penting.

Namanya mulai dikenal publik luas ketika ia menjadi salah satu hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam putusan itu, majelis hakim yang dipimpinnya menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

Selain itu, Alimin juga pernah bertugas sebagai hakim ketua dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reputasinya yang tegas membuatnya sering ditunjuk memimpin sidang dengan atensi publik tinggi.

 

Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang disampaikan pada Januari 2023, total kekayaan Alimin mencapai Rp1,87 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,4 miliar, alat transportasi Rp242,75 juta, harta bergerak Rp67 juta, kas Rp56,31 juta, serta harta lainnya Rp140 juta, dengan utang tercatat Rp28 juta.

Gagal Jadi Hakim Agung

Meski rekam jejaknya cukup panjang, langkah Alimin menuju kursi hakim agung belum berhasil. Komisi III DPR hanya menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM dalam seleksi kali ini, tanpa menyertakan namanya.

Meski demikian, kiprah Alimin Ribut Sujono tetap melekat dalam ingatan publik, terutama karena perannya dalam memimpin persidangan kasus-kasus besar yang menyita perhatian nasional.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya