JAKARTA – Segini besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025 per kota. Besaran biaya hidup untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal di wilayah masing-masing perguruan tinggi. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021.
Bantuan biaya hidup diberikan setiap bulan dan dibagi dalam lima klaster:
Besaran bantuan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan mengacu pada indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi masing-masing. Bantuan ini diberikan setiap bulan dan dibagi ke dalam lima klaster, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, hingga Rp1.400.000 per bulan.
Jumlah bantuan yang diterima mahasiswa berbeda sesuai dengan lokasi kampus tempat mereka menempuh pendidikan. Informasi detail mengenai besaran biaya hidup di setiap kota atau kabupaten dapat diakses secara resmi melalui laman Kuliah Merdeka di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Nominal bantuan biaya hidup ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. Dengan skema ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi, seperti kota besar, akan mendapatkan bantuan lebih besar dibandingkan daerah dengan biaya hidup lebih rendah.
Kebijakan ini berlaku untuk penerima baru KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 dan masih menjadi acuan pada tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)