JAKARTA – Pemerintah telah mengatur soal batas usia anak masuk Sekolah Dasar (SD). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pada pasal 11 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru. Antara lain:
1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD
3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD
5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Untuk pendaftaran SPMB SD tahun ini dibuka melalui empat jalur penerimaan. Berikut adala empat jalur penerimaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan SPMB 2025:
1. Jalur Afirmasi
Jalur ini disesuaikan dengan siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu atau penyandang disabilitas, dan memiliki validasi berbasis data sosial yang diberikan oleh pemerintah.
2. Jalur Domisili
Jalur ini hanya berlaku untuk siswa yang tinggal di daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk diterima.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini khusus untuk siswa SMP dan SMA dengan mempertimbangkan bobot nilai rapor prestasi akademik dan non akademik. Selain itu, pemerintah daerah dapat menetapkan ujian terstandar.
4. Jalur Mutasi
Rute ini ditujukan bagi siswa yang memiliki orang tua yang berpindah kerja dan anak-anak dari guru yang mendaftar di institusi pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Perubahan pada sistem ini ditujukan untuk menyelesaikan berbagai keluhan yang muncul saat pelaksanaan PPDB, dan juga untuk memastikan bahwa layanan pendidikan yang sangat baik dan adil diberikan kepada semua siswa. Diharapkan bahwa perubahan ini tidak hanya mengubah nama, tetapi juga mengubah mekanisme menjadi lebih adil dan transparan.
Surat Pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 menjelaskan jadwal pendaftaran SPMB 2025 yang akan dilaksanakan dalam tiga fase, yaitu perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, dan pasca penerimaan.
Surat tersebut mengungkapkan bahwa proses pendaftaran SPMB 2025 harus dimulai selambat-lambatnya pada bulan Mei. Hal ini akan memungkinkan penetapan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 berlangsung pada bulan Juni hingga Juli.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)