JAKARTA - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Barat resmi dibuka hari ini, Selasa, 10 Juni 2025. Calon peserta didik kini sudah bisa mengakses laman resmi untuk melakukan pendaftaran secara daring.
Jalur pendaftaran yang dibuka pada tahap pertama ini mencakup jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Masyarakat diimbau segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memahami mekanisme seleksi di masing-masing jalur.
Proses pendaftaran dan verifikasi berkas akan berlangsung hingga 16 Juni 2025. Calon peserta didik harus memastikan seluruh dokumen sudah diunggah secara lengkap dalam rentang waktu tersebut. Adapun waktu akses sistem dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Untuk melakukan pendaftaran, peserta wajib mengakses situs resmi SPMB Jawa Barat di alamat (https://spmb.jabarprov.go.id). Informasi resmi lainnya juga tersedia di portal Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui (https://disdik.jabarprov.go.id).
Setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi selesai, proses dilanjutkan dengan rapat penetapan hasil seleksi oleh satuan pendidikan dan cabang dinas pada 18 Juni 2025. Hasil seleksi tahap pertama akan diumumkan pada 19 Juni 2025 secara daring.
Bagi peserta yang lolos seleksi, masa daftar ulang dijadwalkan berlangsung dari 20 hingga 23 Juni 2025. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada jadwal tersebut dianggap mengundurkan diri.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik. Satuan pendidikan juga diminta aktif mendampingi siswa selama proses pendaftaran berlangsung.
Masyarakat dan orang tua diminta untuk terus memantau informasi terbaru dari kanal resmi agar tidak tertinggal jadwal maupun syarat penting lainnya. Jika mengalami kendala teknis, peserta dapat meminta bantuan ke sekolah asal atau cabang dinas pendidikan setempat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)