Bagi mahasiswa atau penerima KIP-K yang kondisi perekonomian keluarganya sudah jauh lebih baik justru sangat disarankan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K. Dengan tujuan agar mahasiswa lain yang lebih membutuhkan juga berkesempatan menjadi penerima KIP-K.
Penerima KIP-K yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan dari program KIP-K yang diberikan oleh pemerintah tentunya akan memperoleh sanksi terutama dari Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima KIP-K diantaranya yakni peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, hingga penghentian sebagai penerima program KIP-K.
Penghentian atau penggantian beasiswa terhadap penerima KIP-K akan diberikan setelah adanya masa pembinaan dari PTP selama 2 semester.
Jika setelah 2 semester penerima KIP-K masih belum ada perubahan, pihak kampus akan menggantikan penerima beasiswa tersebut dengan peserta lain.
Demikian ulasan mengenai bolehkah mengundurkan diri dari KIP kuliah?
(Khafid Mardiyansyah)