3. Penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK berdasarkan SK yang menjadi dasar hukum bagi PPPK agar dapat mulai bekerja sesuai unit kerja yang telah ditentukan
4. Penempatan di Unit Kerja sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditentukan
5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji ketika PPPK menduduki jabatan tertentu dan akan menjalani pelantikan serta pengucapan sumpah atau janji jabatan.
Namun, beberapa daerah sudah melakukan penerbitan SK dan awal masa kerja / Terhitung Mulai Tangga (TMT) dimulai sejak 1 Maret 2025.
Beberapa kota yang sudah mulai menerbitkan SK PPPK Tahap 1 adalah Kota Pariaman (Sumatera Barat), Kabupaten Buleleng (Bali), dan Provinsi Kepulauan Riau.
(Feby Novalius)