Usulan yang diajukan oleh pemangku kepentingan akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diputuskan sebagai penerima bantuan.
Meskipun terdapat jalur aspirasi, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah tetap sama bagi semua peserta, baik yang mendaftar secara reguler maupun yang melalui jalur aspirasi.
Program ini tetap mengedepankan prinsip seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi tanpa terkendala finansial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)