Bagi penerima KJP Plus baru, harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, beserta ATM terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
Datangi Bank DKI terdekat,
Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM,
Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai,
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
(Feby Novalius)