KJP Plus Tahap II Cair, Cek Rekening Sekarang!

Nabillah Syidah, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 11:41 WIB
KJP Plus merupakan program strategis yang memberikan akses pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana APBD. (Foto: Okezone,com)
Share :

Biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa biaya rutin maupun biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi keperluan peserta didik. 

Bagi penerima baru KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM Bank DKI. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan upload dana ke rekening penerima baru. 

Warga DKI Jakarta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pencairan dana lewat akun Instagram @disdikdki @upt.4op @jakone.mobile. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya