JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025. Total penerima KJP Plus Tahap II mencapai 523.622 peserta didik.
KJP Plus merupakan program strategis yang memberikan akses pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Program ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan hak wajib belajar 12 tahun yaitu minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Penerima akan mendapat fasilitas kebutuhan dasar pendidikan yang mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa biaya rutin maupun biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi keperluan peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM Bank DKI. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan upload dana ke rekening penerima baru.
Warga DKI Jakarta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pencairan dana lewat akun Instagram @disdikdki @upt.4op @jakone.mobile.
(Feby Novalius)