Siswa melanjutkan pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih di perguruan tinggi.
Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi harus menjalani verifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Syarat Pendaftaran KIP
Pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus/akan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi juga memiliki keterbatasan ekonomi.
Mempunyai kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam DTKS.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (PTN/PTS), diutamakan untuk prodi akreditasi A atau B.
(Taufik Fajar)