Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota berdasarkan akreditasi sekolah:
- Akreditasi A: 40% siswa terbaik, berpeluang bertambah menjadi 45%
- Akreditasi B: 25% siswa terbaik, berpeluang bertambah menjadi 30%
- Akreditasi C: 5% siswa terbaik, berpeluang bertambah menjadi 10%
Dalam peraturan terbaru SNPMB 2025, penggunaan e-Rapor dalam pengisian PDSS akan memberikan tambahan kuota sebesar 5% untuk sekolah yang menggunakannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan memberikan peluang lebih besar bagi siswa berprestasi di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dengan demikian, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan mempersiapkan seluruh persyaratan, termasuk dokumen dan pencapaian di bidang akademik serta nonakademik, guna meningkatkan peluang lolos seleksi SNBP 2025.
(Feby Novalius)