Alasan Anak Berkebutuhan Khusus Harus Belajar Bersama di Sekolah Umum

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 14 November 2024 09:24 WIB
Mendikdasmen menilai ABK seharusnya bisa sekolah di sekolah umum (Foto: Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan alasan anak berkebutuhan khusus harus digabung di sekolah umum. Sesuai aturan pendidikan inklusi memang kebijakan ini harus terus dijalankan.

Menurut penelitian, kata Mu'ti, anak berkebutuhan khusus harus digabung dan didiknya bersama dengan anak normal. Tujuannya agar mereka yang normal bisa terima keadaan anak disabilitas.

"Karena sering mohon maaf, anak disabilitas dibully fisik dan verbal. Kemudian tujuan kedua anak disabilitas punya kesempatan berinteraksi dengan anak normal yang bisa meningkatkan percaya diri karena sebetulnya mereka juga ada kelebihan. Itu jadi keputusan di Kementerian," terang Mu'ti, di Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, anak-anak tersebut juga memiliki hak yang diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Disebutkan di sana bahwa anak-anak difabel memiliki hak pendidikan dan mereka boleh memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.

"Memang tidak mudah satu orang anak difabel perlu 2-3 guru. Dan tidak semua orang tua juga siap anak sekolah di sekolah inklusi. Anak ganteng kok kumpul sama anak difabel sehingga beberapa sekolah inklusi turun peminatnya," ujarnya.

Mu'ti pun berharap guru-guru dan sekolah bisa terus menyelenggarakan kebijakan ini. Hal ini supaya anak-anak tidak memberikan perbedaan.

"Allah membuat mahluknya sempurna, tidak ada yang cacat. Jangan sampai akhirnya jadi komunitas direject masyarakat, perbedaan mental diperlakukan tidak manusiawi dan keluarga malu dengan hal itu. Kalau diterima itu pendekatan sifatnya tidak memperdayakan. Itu perlu dikoreksi," ujarnya.

Sebagai informasi, masih banyak anak-anak difabel yang masih ditolak bersekolah di sekolah reguler dengan banyak alasan. Beberapa alasan di antaranya sekolah mereka belum inklusi, tidak memiliki guru pengajar sebagai guru pendamping khusus, sarana dan pra sarana yang belum aksesibel serta puluhan alasan lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya