Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Agar Dinyatakan Lolos ke Tahap SKB?

Vika Putri Handayani, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 00:29 WIB
Tes SKD CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 agar dinyatakan lolos ke tahap SKB? Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri, telah memulai ujian sejak Rabu (16/10/2024). Skor yang diperoleh peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024.

Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 agar bisa dihitung dalam peringkat terbaik untuk posisi yang dilamar. Ketentuan tentang nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 pada formasi umum adalah sebagai berikut: 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk informasi lebih detail mengenai formasi lainnya, simak penjelasan yang telah dirangkum Okezone pada, Rabu (23/10/2024).

Dibawah ini adalah Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024:

1. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Umum:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang batas TKP: 16

2. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai ambang batas TIU: 60

3. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Cumlaude atau Dengan Pujian

Nilai ambang batas TIU: 85

Nilai kumulatif SKD (jumlah TWK, TIU, dan TKP) minimal: 311

4. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Daerah Tertinggal

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai ambang batas TIU: 60

5. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Diaspora

Nilai ambang batas TIU: 85

Nilai kumulatif SKD minimal: 311

6. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai ambang batas TIU: 60

7. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang batas TKP: 166

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya