Daftar Sanksi bagi Pelanggar SKD CPNS 2024

Fadhila Khairunnisa, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2024 08:32 WIB
Daftar Sanksi bagi Pelanggar SKD CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Daftar sanksi bagi pelanggar SKD CPNS 2024. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, larangan untuk mengikuti seleksi lebih lanjut, atau bahkan diskualifikasi dari seluruh proses seleksi.

Setiap jenis pelanggaran akan dikenai sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Berikut merupakan rincian dari sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2024.

Peserta yang tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur Seleksi SKD CPNS 2024, jika:

1. Peserta tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi registrasi.

2. Peserta tidak membawa KTP atau Identitas pengenal pengganti yang disyaratkan.

3. Peserta menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang ditegur sampai dengan dibatalkan sebagai peserta Seleksi SKD CPNS 2024, jika:

1. Peserta membawa barang-barang yang dilarang selama Seleksi SKD CPNS 2024.

2. Peserta bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama Seleksi SKD CPNS 2024 berlangsung.

3. Peserta menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama Seleksi SKD CPNS 2024 berlangsung.

4. Peserta keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

5. Peserta membawa makanan dan minuman dalam ruang Seleksi SKD CPNS 2024.

6. Peserta merokok dalam ruangan Seleksi SKD CPNS 2024.

Peserta yang didiskualifikasi dari Seleksi SKD CPNS 2024, jika:

1. Peserta menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

2. Peserta melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

 

Oleh karena itu, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 harus mematuhi tata tertib terlebih dahulu sebelum mengikuti SKD CPNS 2024 sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan

3) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

5) merokok dalam ruangan seleksi;

6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

7) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya