Penerimaan gaji pertama untuk CPNS sendiri memang sudah diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Dijelaskan pada lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan terhitung sejak mendapatkan SPMT.
SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit, yang di mana surat itu diberikan kepada CPNS untuk bisa mulai bekerja dan ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan. Biasanya, SPMT diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Sementara itu, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan terhitung dari gaji terendah hingga gaji tertinggi yang telah disesuaikan berdasarkan MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD - SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA - D III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000