Kapan CPNS Bisa Terima Gaji Pertama Usai Dinyatakan Lolos Seleksi?

Velya Fasya Fitriandini, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 14:30 WIB
Kapan CPNS bisa terima gaji pertama usai dinyatakan lolos (Foto: Shutterstock)
Share :

Penerimaan gaji pertama untuk CPNS sendiri memang sudah diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Dijelaskan pada lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan terhitung sejak mendapatkan SPMT.

SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit, yang di mana surat itu diberikan kepada CPNS untuk bisa mulai bekerja dan ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan. Biasanya, SPMT diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Sementara itu, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan terhitung dari gaji terendah hingga gaji tertinggi yang telah disesuaikan berdasarkan MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD - SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA - D III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya