Sanggahan dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TSM) yang sudah ditentukan, apabila seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratannya tetapi terdapat kesalahan pada saat proses seleksi yang dilakukan oleh panitia.
Masa sanggah bukan untuk melengkapi atau memperbaiki ataupun mengubah kesalahan yang sudah dilakukan oleh kandidatnya.
Harus menyertakan alasan mengapa melakukan sanggahan yang disampaikan oleh kandidat harus diyakini dengan adanya kebenaran, realistis, tidak mengarang, dan juga harus berdasarkan dengan dokumen yang sudah kandidat unggah sebelumnya.
Para kandidat yang mendaftarkan dirinya sebagai CPNS 2024 diharapkan untuk bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi setiap tahapan seleksi, apalagi setelah tahapan administrasi hasil sanggah serta dapat memahami ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
(Feby Novalius)