Ini Cara Cek Apakah Siswa Sudah Terdaftar di DTKS KJP Plus hingga KJMU

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 09:39 WIB
Ini Cara Cek Apakah Siswa Sudah Terdaftar di DTKS KJP Plus hingga KJMU. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Ini cara cek apakah siswa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus hingga Kartu Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU) dan merupakan informasi penting mengenai penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk memeriksa apakah siswa telah terdaftar dalam DTKS, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai petunjuk dari Kemensos:

Cara Cek Status DTKS

Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP

Ketikkan kode verifikasi yang muncul di layar

Jika kode verifikasi tidak terbaca jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru

Klik "Cari Data" untuk memulai pencarian

Sistem akan mencari data penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Berkas Syarat Pengajuan Daftar di DTK

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

Dokumentasi rumah (foto tampak depan)

Cara Daftar Akun DTKS Untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan sekolah, nama orang tua harus terdaftar dalam DTKS terlebih dahulu. Berikut adalah cara pendaftaran:

Daftar Online

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store

Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru"

Isi data diri secara lengkap

Buat username dan password

Unggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP

Klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan pendaftaran

Daftar Langsung ke DTKS

Persiapkan KTP dan KK

Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan dokumen tersebut

Ajukan pendaftaran untuk dimasukkan ke DTKS

Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan

Berita acara diserahkan kepada dinas sosial

Dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data

Data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan diperiksa lebih lanjut oleh pejabat terkait sebelum disahkan

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, para siswa/i dan mahasiswa/i dapat memastikan apakah siswa terdaftar dalam DTKS dan berpotensi mendapatkan bantuan pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya