JAKARTA - Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai usai gagal pembubuhan? Banyak sekali pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengeluhkan kegagalan mengenai gagalnya pembubuhan e-meterai pada dokumen pendaftaran pelamar CPNS 2024.
Pada permasalahan ini terjadi karena pada website yang ditelusuri yaitu Perum Peruri yang menyediakan layanan e-meterai yang sedang mengalami sistem pada websitenya mengalami down karena lonjakan traffic yang sangat tinggi.
Untuk para pelamar yang sedang mengalami gagal melakukan pembubuhan sejak awal, Peruri menyediakan opsi dengan melakukan pembatalan pada pembelian kouta e-meterai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyikapi tentang permasalahan ini bahwa pemerintah terus berkoordinasi terus untuk mencari solusi yang baik agar tidak ada pelamar yang mengalami kerugian.
Apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai usai gagal pembubuhan? Dilansir dari instagram @peruri.indonesia, Jumat (6/9/2024). Pada e-meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah proses transaksi pembelian. Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum menghubungkan ke dokumen. Pastikan mengenai pembelian E-Meterai melalui portal resmi seperti https://meterai-elektronik.com.
Demikian informasi mengenai apakah ada batas waktu penggunaan e-meterai usai gagal pembubuhan? Bagi pelamar yang masih mengalami kendala, dapat mengurusi kendala ini melalui pihak Peruri saluran yang resmi untuk mendapatkan solusi dan bantuan mengenai masalah yang terkait.
Pemerintah juga sangat berkomitmen terkait masalah ini, untuk terus memantau dan melakukan evaluasi pada tahap pendaftaran CPNS 2024, demi kelancaran pada tahap seleksi dan keadilan untuk para pendaftar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)