3. Penerima Bantuan PKH Kemensos: Siswa/siswi yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
4. Penerima dan Pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera): Siswa/siswi yang terdaftar sebagai penerima bantuan KKS.
5. Tinggal di Panti Sosial: Siswa/siswi yang tinggal di panti sosial.
Anak PNS yang mendapatkan KIP kuliah jika memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Program KIP kuliah sangat membantu bagi siswa-siswi yang ekonominya kurang mampu.
Demikian informasi mengenai Bolehkah anak PNS ikutan daftar beasiswa KIP kuliah? Ini penjelasannya. Semoga informasi ini sangat berguna untuk siswa-siswi yang sudah menjadi Mahasiswa Baru (Maba), yang ingin mendaftarkan KIP kuliah.
(Feby Novalius)