Sistem KIP Kuliah akan bisa dioperasikan kembali paling lambat di tanggal 29 Juli 2024.
Selama pemulihan berlangsung, pengajuan dan pencairan dana bantuan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing bisa diproses secara manual.
Pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi harus segera mengidentifikasi serta memverifikasi data para mahasiswa KIP Kuliah yang belum mendapatkan pencairan dana bantuan.
"Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diharapkan segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek untuk memproses pencairan," pungkasnya.
(Taufik Fajar)