Nilai Passing Grade SKD 2023 Masih Bisa Dipakai?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menjelaskan bahwa setiap peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk ikut kembali Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai Sertifikat SKD, BKN, CAT, T.A 2023 pada SSCASN
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suherman, Senin (29/7/2024) dikutip dari laman resmi PANRB, menpan.go.id.
Hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya, tambahnya.
(Feby Novalius)