JAKARTA - Sebanyak sekitar seribu lebih mahasiswa baru (maba) Universitas Brawijaya (UB), yang diterima dan daftar ulang dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Universitas Brawijaya Prof. Muhammad Ali Safaat menjelaskan, dari 3.662 mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, sebanyak 75 persen di antaranya sudah melakukan daftar ulang, hingga penutupan tenggat waktu pendaftaran ulang SNBP pada 27 Mei 2024 pukul 23.59 WIB lalu.
"Data kita sampai sekarang sampai tadi malam itu sekitar 75 persen sudah melakukan daftar ulang," ungkap Prof. Muhammad Ali Safaat, saat konferensi pers secara online pada Selasa (28/5/2024).
Ali memastikan dari jumlah 75 persen yang daftar ulang, artinya masih ada perkiraan 25 persen yang belum melakukan daftar ulang. Kemungkinan jumlah itu masih bisa berubah, karena data sementara masih berjalan, pasca adanya perubahan keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, soal penurunan biaya UKT.
Makanya pihak rektorat disebut Ali, mengaku siap mengakomodir bilamana ada mahasiswa-mahasiswa yang mengundurkan diri, karena keberatan membayar biaya UKT.
"Jadi kita sudah mengumumkan kepada suruh mahasiswa baru yang diterima melalui SNBP kebijakan ini. Jadi sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi atau data mahasiswa yang memang sudah menyatakan mundur, untuk proses daftar ulang, apalagi karena urusannya adalah urusan karena ketidakmampuan membayar," paparnya.
Ali menegaskan dari jumlah mahasiswa baru yang melaksanakan daftar ulang, sebanyak sekitar 1.100-an mahasiswa, sudah diputuskan diberikan keringanan pembayaran UKT, berupa pengangsuran. Sedangkan sisanya 300-an mahasiswa masih dalam kajian, yang nanti akan dipertimbangkan pihak rektorat, bila berdasarkan kebijakan pembiayaan UKT sebelum dibatalkan oleh Mendikbudristek.
"Jadi ada yang penurunan, jumlahnya saya lupa, kemudian yang tidak memenuhi persyaratan untuk penurunan pada saat itu sudah kita set up untuk pengangsuran, yang mengajukan jadi pengangsuran sekitar 1.100 sekian dari yang mengajukan permohonan," paparnya.
"Tetapi dengan adanya pembatalan UKT 2024 ini ketika mereka sudah daftar ulang berarti mereka kita lihat golongannya, kalau misalkan kelompoknya melebihi maksimal tahun 2023, ya mereka akan mendapatkan pengembalian walaupun setelah diturunkan setelah golongan 12 diturunkan ke 11," imbuhnya.
Sebagai informasi, Universitas Brawijaya akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan pembiayaan UKT sesuai instruksi Mendikbudristek Nadiem Makarim, usai menghadapi Presiden Joko Widodo. Sebelumnya di Universitas Brawijaya, terdapat 12 golongan dengan pembayaran UKT tertinggi di angka Rp 20 juta, untuk program studi non kedokteran. Sementara pembayaran UKT terendah untuk golongan satu di angka Rp 500 ribu.
(Taufik Fajar)