Berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.
Akan tetapi, permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.
Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.
(Dani Jumadil Akhir)