JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang wajib diketahui CPDB. Para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta harus memperhatikan perbedaan ini.
Perbedaan ini dapat dilihat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Perbedaan peraturan ini berlaku untuk empat jalur masuk.
Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan PPDB Jakarta 2023, Jumat (24/5/2024).
1. Jalur Zonasi
Tahun 2023
Jalur zonasi jenjang SD tidak ada zona prioritas yang didasarkan dengan kelurahan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Jalur zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuan : zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
2. Data Kependudukan yang di cut off
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
3. Pendaftar menumpang KK keluarga lain
Tahun 2023
Mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya) .
Tahun 2024
Tidak mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
4. Aturan Jalur Prestasi
Tahun 2023
Belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
Tahun 2024
Mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
5. Pemeringkatan Jalur Afirmasi
Tahun 2023
Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, menggunakan mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, menggunakan mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Tahun 2023
Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru.
Tahun 2024
Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.
7. PPDB Bersama
Tahun 2023
PPDB bersama dilakukan pada jenjang SMA dan SMK.
Tahun 2024
PPDB bersama dilakukan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang wajib diketahui CPDB, Pastikan CPDB mengetahui beberapa perbedaan ini sebelum mendaftar.
(Taufik Fajar)