Ini 7 Perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang Wajib Diketahui CPDB

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 13:54 WIB
Pendaftaran PPDB 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang wajib diketahui CPDB. Para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta harus memperhatikan perbedaan ini.

Perbedaan ini dapat dilihat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Perbedaan peraturan ini berlaku untuk empat jalur masuk.

Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan PPDB Jakarta 2023, Jumat (24/5/2024).

1. Jalur Zonasi

Tahun 2023

Jalur zonasi jenjang SD tidak ada zona prioritas yang didasarkan dengan kelurahan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Tahun 2024

Jalur zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuan : zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

2. Data Kependudukan yang di cut off

Tahun 2023

Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.

Tahun 2024

Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.

3. Pendaftar menumpang KK keluarga lain

Tahun 2023

Mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya) .

Tahun 2024

Tidak mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.

4. Aturan Jalur Prestasi

Tahun 2023

Belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.

Tahun 2024

Mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.

5. Pemeringkatan Jalur Afirmasi

Tahun 2023

Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, menggunakan mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Tahun 2024

Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, menggunakan mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Tahun 2023

Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru.

Tahun 2024

Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.

7. PPDB Bersama

Tahun 2023

PPDB bersama dilakukan pada jenjang SMA dan SMK.

Tahun 2024

PPDB bersama dilakukan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang wajib diketahui CPDB, Pastikan CPDB mengetahui beberapa perbedaan ini sebelum mendaftar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya