Bolehkah Melaporkan Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran? Ini Cara Lengkapnya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 14:16 WIB
Bolehkah Melaporkan Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran? (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bolehkah melaporkan penerima KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran? Ini cara lengkapnya.

Saat ini penerima KIP Kuliah disorot. Sebab, ternyata ada penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup mewah. Padahal KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiwa yang berasal dari golongan yang tidak mampu.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi.

Bantuan ini meliputi biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta hingga Rp12 juta per semester dan juga uang saku dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.

Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);

4. Atau, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

5. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Bantuan apa saja yang diperoleh mahasiswa?

Pertama adalah pembebasan biaya pendidikan (UKT/ SPP) yang dibayarkan langsung ke kampus. Jumlahnya berkisar dari Rp2,4 juta hingga Rp12 juta.

Kedua adalah bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Jumlahnya dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.

Bagi masyarakat yang menemukan kejadian yang sama perihal KIP Kuliah tidak tepat sasaran, ternyata bisa melapor penyalahgunaan KIP Kuliah. Lalu bagaimana caranya? Berikut ulasannya:

Cara melapor penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran bisa dilakukan secara langsung maupun online.

“Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud Anang Ristanto dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya