Hal itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Apabila peserta seleksi memilih mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)