Gaji lulusan IPDN
Gaji lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi CPNS ataupun PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi ASN akan masuk pada golongan 3A dengan nominal Rp2.579.000, dan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya akan menyesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan dari masing-masing instansi termasuk pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan nominal Rp17.370.000. Besar dari TKD akan memiliki jumlah yang berbeda bergantung pada kekuatan perekonomian di setiap daerah.
Sebagai contoh TKD Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 dengan Jabatan Fungsional umum teknis terampil sebagai standar kinerjanya. Jumlah tersebut dapat bertambah jika lulusan sekolah kedinasan IPDN yang telah menjadi CPNS menempati jabatan struktural.
Pada jabatan tersebut, gaji PNS dapat tembus sampai Rp20 juta dan angkat tersebut dapat bertambah jika PNS menjabat pada posisi struktural. pada posisi struktural, gaji PNS dapat tembus sampai Rp28 juta.
Lulusan sekolah kedinasan IPDN sendiri memiliki peluang untuk menjadi staf sampai gubernur pada pemerintahan daerah. tetapi, PNS lulusan sekolah kedinasan IPDN pada awal masuk akan ditempatkan pada wilayah tempatnya direkrut dan memiliki golongan 3A.
Pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2020 telah diatur penempatan lulusan sekolah kedinasan IPDN. Menteri juga dapat secara khusus menempatkan lulusan sekolah kedinasan IPDN.
Gaji lulusan STIN
Lulusan dari sekolah kedinasan STIN banyak direkrut menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN). Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN diatur mengenai gaji para pegawai BIN.
Anggota BIN pada tahap awal akan menempati golongan 3A yang disebut dengan perwira pertama. Gaji pokok PNS di BIN dengan golongan 3A atau perwira pertama pada per bulannya memiliki kisaran antara RP2,5 juta sampai Rp4,2 juta. Besaran gaji tersebut tentunya belum termasuk dengan tunjangan lainnya. Tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BIN pada setiap bulannya didasarkan dari penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja dari organisasi, dan capaian kinerja dari individu.
Berikut rincian dari 17 tingkatan kelas jabatan yang terdapat pada BIN:
Kelas jabatan 1 (Rp2.531.250)
Kelas jabatan 2 (Rp2.708.250)
Kelas jabatan 3 (Rp2.898.000)
Kelas jabatan 4 (Rp2.985.000)
Kelas jabatan 5 (Rp3.134.250)
Kelas jabatan 6 (Rp3.510.400)
Kelas jabatan 7 (Rp3.915.950)
Kelas jabatan 8 (Rp4.595.150)
Kelas jabatan 9 (Rp5.079.200)
Kelas jabatan 10 (Rp5.979.200)
Kelas jabatan 11 (Rp8.757.600)
Kelas jabatan 12 (Rp9.896.000)
Kelas jabatan 13 (Rp10.936.000)
Kelas jabatan 14 (Rp17.064.000)
Kelas jabatan 15 (Rp19.280.000)
Kelas jabatan 16 (Rp27.577.500)
Kelas jabatan 17 (Rp33.240.000)
Nah, itu dia gaji lulusan sekolah kedinasan STAN, IPDN, dan STIN yang menjadi sekolah kedinasan incaran para calon mahasiswa. Semoga artikel ini bermanfaat.
(Dani Jumadil Akhir)