Kronologi Mahasiswa RI Magang di Jerman Jadi Korban Perdagangan Manusia

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2024 18:43 WIB
Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setidaknya ada 1000 mahasiswa Indonesia yang pergi magang ke Jerman menjadi korban perdagangan manusia. Hal ini membuat masyarakat resah, pasalnya di Indonesia program magang menjadi salah satu syarat kelulusan studi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, melalui akun resminya @arsjadrasjid, mengungkapkan kronologi terjadinya hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa mahasiswa perlu berhati-hati dalam memilih lowongan dan agen magang.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Saya berharap adik-adik pelajar yang menjadi korban, segera mendapat keadilan.⁣⁣ Bagi yang sedang mencari tempat magang, selalu waspada dengan lowongan & agen yang terindikasi red flag,” tulis Arsjad, Minggu (24/3/2024).

Pertama, Arsjad menyebutkan bahwa ada agen yang menjalin kerja sama dengan Kampus, serta menjanjikan mahasiswanya untuk magang di Jerman. Menurut informasi yang diterima, program magang ini bisa dikonversi jadi 20 SKS sesuai ketentuan Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.

Kemudian, para mahasiswa pun dimintai bayaran sejumlah Rp50 jutaan untuk mengurus biaya pendaftaran, LoA, dan dana talangan. Sesampainya di Jerman, mereka diminta untuk menandatangani kontrak.

Perlu diketahui bahwa kontrak yang harus mereka tandatangani tertulis dalam bahasa Jerman dan tanpa terjemahan. Namun, pekerjaan yang mereka lakukan di sana ternyata kerja kasar, tidak seperti yang dipromosikan.

Sejak saat itu, barulah mereka mengetahui bahwa agen yang terlibat ternyata penyalur perdagangan orang.

Sebagai informasi, Arsjad juga menuliskan saran dalam memilih lowongan dan agen magang, terutama untuk program ke luar negeri. Dia mengingatkan untuk masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan kontrak magang tertulis dalam bahasa yang bisa dipahami, baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Terakhir, masyarakat juga perlu waspada terhadap permintaan uang pendaftaran atau jaminan dalam jumlah besar. Sebab beberapa negara, termasuk Jerman, sebenarnya melarang pungutan biaya dari pekerja magang di luar biaya-biaya seperti visa, paspor, dan transportasi dalam negeri.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya