Apa Perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka?

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 07:16 WIB
Apa Perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka 2024? (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA - Apa perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka? Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Sasaran penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ini sebanyak 200 ribu mahasiswa. Penerima KIP Kuliah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Lalu apa perbedaan KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka? Berikut ulasannya:

Pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan.

Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023.

Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.

Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan.

Keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah,dikatakan Muni,adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program transformasi Bidikmisi yang telah berjalan dari tahun 2010. Pada 2021, KIP Kuliah berubah nama menjadi KIP Kuliah Merdeka. KIP Kuliah besaran biaya pendidikan dan biaya hidupnya sudah ditentukan dan rata semuanya sama. Sementara KIP Kuliah Merdeka, besaran biaya pendidikan dan biaya hidup berbeda pada setiap klasternya

Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan, yakni sebesar Rp2,4 juta persemester.

Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut. Untuk Prodi dengan akreditasi C, bantuan UKT ditetapkan maksimal sebesar Rp2,4 juta, sementara untuk Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta, dan prodi dengan akreditasi A ditetapkan maksimal Rp12 juta.

Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp700 ribu. Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah di mana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa, mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,4 juta per bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya