Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Usai Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 17:46 WIB
Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan (Foto: UP)
Share :

JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno alias (RTH) dinonaktifkan usai tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Keputusan ini disampaikan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP). Edie Toet Hendratno dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila buntut ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor, sehingga ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai rektor Universitas Pancasila tapi hanya menonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.

“Tidak mencopot tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” kata Yoga Satrio di universitas UP, Selasa (27/2/2024).

Dalam kasus pelecehan seksual terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama tapi dengan korban yang berbeda berinsial DF.

Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban Amanda Manthovani.

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang.

Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ di akhir Februari 2023.

"Hampir sama kejadiannya, cuma mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ungkap Amanda Manthovani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menyampaikan bahwa laporan polisi yang di Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kata dia pelimpahan laporan polisi dari Bareskrik Polri ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," katanya.

Lebih lanjut, kata Ade Safri, kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Dia memastikan bahwa dua laporan polisi tersebut akan diusut oleh penyidik.

Namun untuk laporan polisi yang diterima di Polda Metro Jaya dengan pelapor RZ sudah delapan saksi telah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja untuk saksi terlapor atau terduga pelaku belum dapat diperiksa karena berhalangan hadir.

"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya