Ini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN 2024

Arsitta Dwi Pramesti, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 16:26 WIB
Nilai minimal rapor dan ijazah untuk daftar PKN STAN (Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Share :

JAKARTA – Nilai minimal rapor dan ijazah untuk daftar PKN STAN 2024 menarik untuk disimak khusus untuk kamu yang memang ingin masuk ke kampus ini. Dalam mengikuti pendaftaran Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, calon mahasiswa harus memastikan nilai rapor dan ijazahnya memenuhi nilai minimal. Untuk itu, simak nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar PKN STAN 2024.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2023), PKN STAN memiliki nilai minimal yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa. Selain itu, juga terdapat persyaratan pendaftar yang harus diikuti.

 BACA JUGA:

STAN membuka 3 jalur masuk setiap tahunnya. Merujuk pada penerimaan mahasiswa baru STAN tahun 2023, Okezone merangkum nilai minimal yang harus calon mahasiswa dapatkan berikut ini.

Nilai minimal rapor dan ijazah untuk daftar PKN STAN 2024

Jalur Reguler

Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00), dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus. Serta memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00).

Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00).

Nilai tersebut bukan merupakan hasil pembulatan.

 

Jalur Afirmasi Kewilayahan

Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00), dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus. Serta memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00).

Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00).

Nilai tersebut bukan merupakan hasil pembulatan.

 BACA JUGA:

Jalur Pembibitan

Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00), dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus. Serta memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).

Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).

Nilai tersebut bukan merupakan hasil pembulatan.

Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT 2023

Selain memperhatikan nilai minimal untuk diterima PKN STAN, kamu juga harus menyimak persyaratan lengkap daftar PKN STAN 2024 sebagai berikut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya