Apakah Boleh Tes Susulan SKD CPNS PPPK 2023?

Richard Ariyanto, Jurnalis
Senin 13 November 2023 16:34 WIB
Apakah boleh tes susulan SKD CPNS PPPK 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah boleh tes susulan SKD untuk CPNS PPPK 2023? Tentunya hal ini menarik untuk disimak, terlebih lagi seleksi CPNS 2023 kini sedang berjalan sejak 10 November lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (13/11/2023) bahwa tes susulan ini sebenarnya tidak bisa dilakukan, namun diperbolehkan jika memiliki kondisi khusus. Hal itu tergantung alasannya.

 BACA JUGA:

"Asal alasannya bisa dipertanggungjawabkan misalnya sakit, dan hal urgent lainnya, panitia pelaksana bisa memberikan rekomendasi untuk mengikuti tes susulan," ucap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Untuk pengajuan tes susulan ini diperlukan 2 syarat. Yang pertama tentu saja alasan untuk mengikuti tes susulan tidak dibuat-buat semata-mata, dan yang kedua harus sebelum jadwal pelaksanaan tes.

 BACA JUGA:

“Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya.

Jika yang bersangkutan baru menginformasikan pada sesi kedua, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir. Perlu diketahui bahwa setiap harinya diadakan 4 sesi untuk pelamar CPNS, dan 3 sesi untuk pelamar PPK. Waktu pengerjaan ujian CAT BKN akan berlangsung selama 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK. Sementara itu, khusus hari Jumat, keduanya hanya berlangsung 2 sesi per hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya