Terungkap! Nominee Agreement Dijadikan Alat Investor Asing untuk Amankan Investasinya di Indonesia

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 20:34 WIB
Foto: iNews Media Group//Aldhi Chandra Setiawan
Share :

JAKARTA - Mengelola sumber daya alam yang melimpah untuk kepentingan rakyat tertuang dalam landasan konstitusional UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Harus diakui bahwa pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan memiliki karakteristik high cost, high risk dan high technology. Oleh karena keterbatasan pemodal dalam negeri, maka bidang usaha pertambangan ditetapkan menjadi salah satu bidang usaha yang terbuka untuk asing.

Meskipun demikian negara telah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49% melalui skema divestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham. Berdasarkan kedua ketentuan pengaturan ini, Indonesia melarang warga negara asing memiliki saham mayoritas di bidang usaha pertambangan.

Caranya, dengan menguasai manajemen melalui dominasi mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham. Dari sisi pengaturan, aparat penegak hukum tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik nominee agreement.

Berdasarkan kajian Economic Analysis of Law khususnya dengan metode Cost and Benefit Analysis tercatat bahwa latar belakang dibuatnya nominee agreement sesungguhnya bertujuan untuk menjamin rasa aman investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Karya ilmiah yang ditulis oleh Ida Sumarsih tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian akademik yang mendalam yang didukung dengan pengalaman empirik di bidang usaha pertambangan batubara dan nikel, khususnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di kedua kabupaten tersebut keberadaan nominee agreement dapat ditoleransi karena telah memberikan dampak positif berupa manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar tambang.

Demikianlah, poin-poin penting yang diungkap dalam buku tulisan Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn. Buku yang ditulis berdasarkan hasil penelitiannya di lapangan, peraih gelar doktor dari Universitas Pelita Harapan itu menjelaskan secara rinci fakta bahwa tujuan investor asing membuat nominee agreement adalah untuk mengamankan investasinya di Indonesia.

Buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba karya Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn secara resmi dirilis dirangkai dengan diskusi akademik Program Doktor Hukum. Acara ini berlangsung secara hybrid, Senin, 9 Oktober 2023 di Kampus UPH Pascasarjana, Plaza Semanggi, Jakarta.

Acara ini dihadiri Prof. Dr. FX Adji Samekto, S.H., M.Hum Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Dr. Riyatno, S.H., LL.M Deputi Kerjasama Kementerian Investasi/BKPM, Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M., Kepala Program Studi Kenotariatan UPH, dan moderator acara Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, Ketua Program Studi Hukum Program Doktor UPH. 

Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn, peraih gelar doktor UPH menunjukkan buku tulisannya Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba dalam acara launching yang diisi dengan diskusi akademik Program Doktor Hukum, UPH, di Jakarta, (9/10/2023). Foto.iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan

Dijelaskan Ida dalam bukunya, tujuan penggunaan nominee agreement pada dasarnya juga bukan untuk menguasai sumber daya alam secara dominan seperti layaknya pemilik tambang. Secara kontraktual, para investor itu hanya sebagai pemegang izin usaha pengelolaan operasi produksi dan bukan izin kepemilikan.

Dari hasil kajian terbatas berdasarkan metode Cost and Benefit Analysis tersebut, peraih gelar Doktor Hukum UPH ini menyimpulkan bahwa nominee agreement memberi dampak manfaat (benefit) yang lebih besar dibanding dengan cost yang dikeluarkan, baik yang menjadi beban pemerintah maupun masyarakat.

“Meskipun nominee agreement merupakan praktik penyelundupan hukum, namun keberadaannya memberikan dampak positif dalam mendukung kebijakan makro ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Hal ini, terang Ida, dapat dilihat dari indikator Pendapatan Domestik Regional Bruto, pendapatan daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dan royalti tambang yang bernilai besar baik di Morowali maupun Kutai Kartanegara.

Di kedua kabupaten tersebut, jelas Ida, keberadaan nominee agreement dapat ditoleransi karena telah memberikan dampak positif berupa manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar tambang.

Menurut perempuan yang juga bekerja sebagai Direktur Legal di Perusahaan Penanaman Modal Asing dari China di bidang penambangan nikel, batubara, dan smelter, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Karena itulah, harus dikelola dengan bijak dan memanfaatkan aset negara tersebut untuk kesejahteraan rakyat.

Buku ini terbagi menjadi sembilan bab. Bab satu berisi pendahuluan, yang mengulas tentang negara kesejahteraan dan eksistensi sumber daya alam. Bab dua mengulas politik hukum pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan minerba.

Bab ketiga mengenai penjabaran Undang-Undang Minerba dalam usaha pertambangan. Bab keempat membahas penanaman modal asing dalam usaha pertambangan. Lanjut ke bab lima, praktik nominee agreement dalam usaha pertambangan.

Lalu bab enam berisi economic analysis of law sebagai metode analisis hukum dalam pertambangan minerba. Bab ketujuh membahas penerapan economic analysis of law atas praktik nominee agreement pada badan usaha pertambangan.

Sedangkan bab delapan membahas mengenai opsi kebijakan untuk mengakhiri kebijakan nominee agreement. Untuk bab terakhir berisi penutup. "Dengan terbitnya buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba, saya berharap dapat menambah literasi mengenai hukum pertambangan di Indonesia. Serta memberikan warna baru dalam khasanah hukum pertambangan," tuturnya.

(Aris Kurniawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya