Terungkap! Nominee Agreement Dijadikan Alat Investor Asing untuk Amankan Investasinya di Indonesia

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 20:34 WIB
Foto: iNews Media Group//Aldhi Chandra Setiawan
Share :

JAKARTA - Mengelola sumber daya alam yang melimpah untuk kepentingan rakyat tertuang dalam landasan konstitusional UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Harus diakui bahwa pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan memiliki karakteristik high cost, high risk dan high technology. Oleh karena keterbatasan pemodal dalam negeri, maka bidang usaha pertambangan ditetapkan menjadi salah satu bidang usaha yang terbuka untuk asing.

Meskipun demikian negara telah membatasi kepemilikan saham asing maksimal 49% melalui skema divestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham. Berdasarkan kedua ketentuan pengaturan ini, Indonesia melarang warga negara asing memiliki saham mayoritas di bidang usaha pertambangan.

Caranya, dengan menguasai manajemen melalui dominasi mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham. Dari sisi pengaturan, aparat penegak hukum tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik nominee agreement.

Berdasarkan kajian Economic Analysis of Law khususnya dengan metode Cost and Benefit Analysis tercatat bahwa latar belakang dibuatnya nominee agreement sesungguhnya bertujuan untuk menjamin rasa aman investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Karya ilmiah yang ditulis oleh Ida Sumarsih tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian akademik yang mendalam yang didukung dengan pengalaman empirik di bidang usaha pertambangan batubara dan nikel, khususnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di kedua kabupaten tersebut keberadaan nominee agreement dapat ditoleransi karena telah memberikan dampak positif berupa manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar tambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya