Lebih lanjut, peraturan lebih lanjut mengenai PNS yang berasal dari TNI atau Polri serta tata cara pengisian jabatannya telah diatur dalam Pasal 20 UU ASN di mana ASN dapat menduduki jabatan di TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Kebijakan ini ditetapkan agar ASN, TNI, dan Polri dapat memiliki keseimbangan dalam pengisian jabatan dan perkembangan karier dari kompetensi dan keahlian yang dimiliki masing-masing kedepannya.
(Dani Jumadil Akhir)