JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan Permendikbudristek bahwa skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan. Bagi Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Komarudin, kebijakan ini bukan hal yang baru bagi UNJ.
Menurutnya, sejak dulu UNJ bernama IKIP atau Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta, ada beberapa pilihan bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa calon sarjana bisa memilih sesuai minat mereka.
“Sejak UNJ dulu namanya IKIP, skripsi itu ada 3 jalur,” katanya dalam Chief Talk Okezone, dikutip Kamis (5/10/2023).
Pertama, mahasiswa bisa membuat tesis. Kedua, mahasiswa boleh membuat makalah. Dan yang ketiga adalah ujian komprehensif.
BACA JUGA:
“Yang ketiga ini, gak usah menulis apapun. Ujian komprehensif,” ucap rektor yang baru dilantik untuk periode kedua ini.
Meski begitu, mahasiswa tetap akan menghadapi dosen penguji saat sidang nanti untuk menjelaskan karya yang mereka buat. Namun menurut Prof Komarudin, sebagai seorang sarjana atau calon sarjana, tetap harus bisa berpikir sistematis dan menulis.
“Maka misalnya paling tidak, sarjana itu harus memiliki kemampuan menulis. Paling tidak ada tugas akhir lah,” ujarnya.
Sidang Bukan Sesuatu yang Menakutkan
Dengan adanya kebijakan Permendikbudristik, maka kampus UNJ melakukan penyesuaian. Mahasiswa jurusan praktik atau lebih banyak di lapangan, bisa saja tidak perlu membuat skripsi.
BACA JUGA:
“Misalnya jurusan seni rupa atau olahraga, mereka bisa membuat karya. Akan tetapi, tetap harus ada laporan yang dituliskan. Seperti apa sih karya mereka? Nah baru kemudian akan menghadapi sidang atau penguji,” katanya.
“Tapi sidangnya bukan sesuatu proses yang menakutkan bagi mahasiswa. Kami siap dengan kebijakan ini,” ujarnya.
(Taufik Fajar)