JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa hari ini Jumat, (29/9/2023) merupakan batas waktu pendaftaran PPPK Guru formasi kebutuhan khusus. Seperti diketahui, pendaftaran penerimaan Pegawai Perjanjian dengan Perjanjian Kerja guru dibuka pada 20-29 September 2023.
Pemerintah membuka 573.496 formasi ASN tahun 2023. Dari jumlah tersebut, formasi khusus P3K guru mencapai 296.084 orang. Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, pada Jumat, (29/09/2023), pendaftaran PPPK 2023 terdiri dari dua jenis pendaftaran, yaitu kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. Sementara kebutuhan khusus diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non - ASN di sekolah negeri.
Penempatan dan prioritas pelamar juga menjadi bagian penting dalam proses seleksi ini, dengan guru telah lulus Passing Grade PPPK mendapatkan prioritas utama, diikuti oleh guru THK - II dan guru honorer sekolah negeri dengan pengalaman lebih dari 3 tahun.
Tahapan Pendaftaran PPPK Guru tahun 2023
1. Tahapan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru tahun 2023
Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Guru 2023 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut adalah alur pendaftaran yang perlu diikuti:
•Daftar Akun
• Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
• Isi informasi pribadi seperti NIK, No.CX, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, dan Email.
• Buat password akun SSCASN dan jawab pertanyaan keamanan.
• Upload foto KTP dengan ukuran maksimal 200 KB.
• Lakukan verifikasi dengan swatoto.
• Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran.
Penentuan Prioritas
• Sistem akan menentukan prioritas dengan ketentuan:
P1 wajib mendaftar sampai Resume
• P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ado formasi yang dibuka
• P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4) masih tersedia
• P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THI.
2. Pada proses ini ada tahapan konfirmasi oleh peserta
• Daftar Formasi
• Isi biodata lengkap.
• Pilih jenis seleksi (PPPK Guru) dan pendidikan sesuai DAPODIK dan Jabatan.
• Unggah dokumen yang diperlukan, seperti resume.
Cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pendaftaran.
3. Seleksi Administrasi
• Panitia akan memverifikasi data pelamar.
• Hasil seleksi administrasi akan diumumkan.
• Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan.
• Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan.
• Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian.
• Pelamar dengan pelaksanaan seleksi di luar negeri tidak dilakukan proses seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi
• Peserta yang lolos seleksi administrasi akan dikirimkan data ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
• Nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai.
• Pengumuman Kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi.
• Pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan.
5. Persyaratan Pendaftaran PPPK untuk Non-Guru
• Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
• Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
• Tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
• Batas usia minimum pelamar PPPK non-guru pada tahun 2021 adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimum adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Persyaratan Pendaftaran PPPK untuk Guru
Honorer THK-2 sesuai dengan database THK-2 di BKN.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Batas usia pelamar seleksi PPPK guru berkisar antara 20 tahun (minimum) hingga 59 tahun (maksimum) pada saat mendaftar. Peserta diberikan tiga kesempatan untuk mengikuti tes, dengan peluang mengikuti tes hingga tiga kali jika tidak lolos pada kesempatan pertama
BACA JUGA:
7. Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023
Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024
(Dani Jumadil Akhir)