JAKARTA - Berapa batas usia pelamar CPNS 2023? Ini perlu kamu ketahui. Usia tersebut menentukan kinerja dan produktivitas CPNS nantinya.
Dilansir dari laman resmi CPNS, Selasa (19/9/2023) batas minimal usia untuk pelamar CPNS adalah 18 tahun dan untuk batas maksmimalnya adalah 35 tahun. Batasan ini berlaku untuk seluruh jabatan CPNS yang tersedia.
BACA JUGA:
Untuk dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) memiliki batasan umur yang berbeda, yaitu dengan batasan maksimal 40 tahun.
Dalam CPNS 2023 ini, seluruh masyarakat Indonesia bisa untuk mendaftarkan dirinya dalam CPNS 2023 ini. Tentunya, dengan syarat-syarat yang berlaku disetiap instansinya dan batasan usia yang ada.
Untuk selengkapnya, kalian bisa untuk melihat di laman portal CPNS yang baru saja dibuka, yaitu di sscasn.bkn.go.id. Di sana, kalian bisa melihat banyak instansi dan jabatan yang tersedia, beserta dengan syarat-syarat spesifik setiap instansinya.
BACA JUGA:
Perlu diketahui bahwa website portal pendaftaran CPNS belum seluruhnya terverifikasi. Saat ini 31,74% saja yang terverifikasi dalam persyaratan administrasi ataupun jabatan yang tersedia.
Di antara syarat-syarat spesifik yang sudah ditentukan oleh instansi dan jabatan yang ditawarkan, berikut adalah syarat umum yang pasti berlaku di setiap seluruh instansi dan jabatan yang ada di dalam CPNS 2023: