Gaji Fresh Graduate Kementerian Perhubungan untuk Berbagai Golongan

Salsyabila Sukmaningrum, Jurnalis
Senin 18 September 2023 14:33 WIB
Gaji fresh graduate Kementerian Perhubungan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji fresh graduate Kementerian Perhubungan bervariasi untuk berbagai golongan. Tertarik untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil? Salah satu lembaga negara yang bergerak di bidang transportasi yakni Kementerian Perhubungan cocok untuk para fresh graduate dan job seeker.

Selain menjadi salah satu lembaga negara yang prestisius, Kementerian Perhubungan juga dikenal dengan tawaran gajinya yang fantastis. Tak hanya itu, tunjangan para pegawai Kemenhub ini juga tak main-main.

 BACA JUGA:

Untuk melamar menjadi pegawai di Kemenhub, informasi dan rekrutmen terbuka dari berbagai posisi tersedia di laman https://cpns.dephub.go.id/. Diketahui pendaftaran calon ASN di Kementerian Perhubungan dibuka mulai tanggal 17 September - 6 Oktober 2023.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/9/2023), berikut ini merupakan besaran gaji di kementerian Perhubungan. Bagi para CPNS yang tertarik untuk bergabung, alur pendaftaran tersedia di laman resmi Kementerian Perhubungan menurut golongan jabatan yang tertera.

 BACA JUGA:

Gaji Fresh Graduate Kementerian Perhubungan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIA: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut merupakan besaran tunjangan kinerja bagian Dinas Perhubungan.

 BACA JUGA:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp9.979.200

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Besaran gaji serta tunjangan dari lingkup kerja Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang dapat menjadi gambaran untuk para job hunter dan fresh graduate yang ingin menjadi bagian lembaga negara yang bergerak di bidang transportasi ini.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya