JAKARTA - Gaji fresh graduate Kementerian Perhubungan bervariasi untuk berbagai golongan. Tertarik untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil? Salah satu lembaga negara yang bergerak di bidang transportasi yakni Kementerian Perhubungan cocok untuk para fresh graduate dan job seeker.
Selain menjadi salah satu lembaga negara yang prestisius, Kementerian Perhubungan juga dikenal dengan tawaran gajinya yang fantastis. Tak hanya itu, tunjangan para pegawai Kemenhub ini juga tak main-main.
BACA JUGA:
Untuk melamar menjadi pegawai di Kemenhub, informasi dan rekrutmen terbuka dari berbagai posisi tersedia di laman https://cpns.dephub.go.id/. Diketahui pendaftaran calon ASN di Kementerian Perhubungan dibuka mulai tanggal 17 September - 6 Oktober 2023.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/9/2023), berikut ini merupakan besaran gaji di kementerian Perhubungan. Bagi para CPNS yang tertarik untuk bergabung, alur pendaftaran tersedia di laman resmi Kementerian Perhubungan menurut golongan jabatan yang tertera.
BACA JUGA:
Gaji Fresh Graduate Kementerian Perhubungan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIA: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut merupakan besaran tunjangan kinerja bagian Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp9.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Besaran gaji serta tunjangan dari lingkup kerja Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang dapat menjadi gambaran untuk para job hunter dan fresh graduate yang ingin menjadi bagian lembaga negara yang bergerak di bidang transportasi ini.
(Marieska Harya Virdhani)