Masa Transisi Tak Wajib Skripsi hingga 2 Tahun, Kampus Jangan Terburu-buru

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 11 September 2023 07:56 WIB
Skripsi kini tidak lagi wajib, ada pilihan lain untuk syarat kelulusan dan didukung oleh perguruan tinggi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengatur aturan baru untuk perguruan tinggi yakni skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.  Pada masa transisi kebijakan ini, perguruan tinggi diimbau untuk tidak terburu-buru untuk mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum.

 BACA JUGA:

Dirjen Pendidikan Vokasi menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi diri secara komprehensif. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, menyatakan bahwa sekaranglah waktunya perguruan tinggi Indonesia untuk meningkatkan mutunya sehingga dapat sejajar dengan perguruan tinggi dunia.

"Lakukan evaluasi diri sedalam mungkin, semenyeluruh mungkin, dan sejujur mungkin. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi dirinya dan menentukan fokusnya," kata Kiki dalam keterangan virtual YouTube Kemendikbudristek, dikutip Senin (11/9/2023). 

Masa transisi yang dibutuhkan adalah 2 tahun. "Lakukanlah penyesuaian dengan sebaik mungkin dalam jangka waktu yang kami berikan di mssa transisi ini, yakni dua tahun,” katanya. 

Merespons imbauan itu, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Chairul Hudaya menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dipimpinnya. “Setiap ada perubahan, maka kita harus beradaptasi atas perubahan tersebut. Saat ini kami melakukan banyak konsolidasi internal untuk mempersiapkan perubahan-perubahan yang terjadi," katanya.

 BACA JUGA:

Pihak kampus tengah mempersiapkan hal matang terkait aturan baru ini. "Di satu sisi kami senang, namun di sisi yang lain juga bukanlah hal yang mudah karena berarti kami harus menyiapkan berbagai hal secara matang. Karena kami diberikan keleluasaan, maka kami harus mengubah kurikulum dengan mempertimbangkan sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang disesuaikan dan kebutuhan dan potensi kami,” tutur Chairul Hudaya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya