Akan tetapi, dia menegaskan, jika tetap dipublikasi di jurnal, peluang dapat predikat cumlaude semakin besar. “Tapi kita akan tetapkan apabila mereka mau cumlaude berarti harus publish, walaupun nilainya tinggi ya kan dikasih nilai,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, yakni pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, mahasiswa magister (S2) atau magister terapan wajib menerbitkan tugas akhirnya di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara mahasiswa doktor (S3) atau doktor terapan wajib menerbitkan tugas akhir di jurnal internasional bereputasi.
(Marieska Harya Virdhani)