Selanjutnya yang keempat, ungkap Wapres, adalah bingkai yuridis, yakni penguatan regulasi tentang kehidupan bangsa secara rukun dan damai serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
“Dalam konteks teologi kerukunan tersebut, Indonesia mendorong ikatan persaudaraan untuk memperkuat Indonesia yang plural,” ujarnya.
Ikatan persaudaraan tersebut, kata Wapres, meliputi empat bentuk, yakni persaudaraan dalam agama Islam (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan keagamaan (ukhuwwah diniyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
“Untuk merawat kondisi tersebut, pemerintah dan organisasi-organisasi keagamaan Indonesia mempromosikan Dialog Lintas Agama (Interfaith Dialogue),” tandasnya.
(Natalia Bulan)