3. Melakukan korupsi dan tidak jujur
Korupsi adalah perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran seseorang atau kelompok dan kerap merugikan rakyat serta negara.
Pada perbuatan ini juga mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara.
4. Tidak mau atau menghindari ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Perbuatan ini adalah pengingkaran atas kewajiban warga negara dengan tidak membayar pajak secara tepat waktu atau tidak membawah pajak, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, dan lain-lain.
5. Melanggar hak asasi manusia orang lain
Pada perbuatan ini mengingkari kewajiban warga negara yang telah diatur dalam pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya, pembunuhan.
(Natalia Bulan)