Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15-18 tahun.
Menurutnya, bahwa permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannga permohonan Dispensasi menikah ini jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orangtua masing-masing hadir.