"Dengan beriring berakhirnya pandemi, sebenarnya kadang-kadang teknologi - teknologi informasi itu masih kita pertahankan untuk dimanfaatkan, karena kita belajar dari pandemi itu memberikan banyak insert pada kita, agar segala sesuatu bisa dilaksanakan secara efisien," tandasnya.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan PPKM. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Sejumlah alasan mulai dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Presiden Jokowi juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
(Natalia Bulan)