25 Narsum dan 215 Peserta Program Doktor se-Indonesia Hadir Bahas Mafia Tanah Sengsarakan Rakyat

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 08:45 WIB
25 narsum dan 215 peserta program Doktor Hukum se-Indonesia menggelar seminar tentang mafia tanah (Foto: Okezone)
Share :

Dia memberikan disclaimer dan tidak bermaksud membahas kasus, namun berdasarkan pengalaman pribadi, dia mengatakan bahwa mafia tanah yang kerapkali terjadi telah menyengsarakan rakyat. Acapkali para mafia tanah mengincar tanah kosong dan kemudian – entah bagaimana caranya—menjadi pemegang Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), dan setelah lebih dari lima tahun mengklaim kepemilikan tanah tersebut, padahal yang mengaku memiliki tanah tersebut belum pernah menguasai tanah dan belum pernah tau dimana lokasi tanahnya dan mungkin tak pernah hadir dalam transaksi sebenarnya dihadapan pejabat yang punya wewenang.

Dalam keadaan semacam itu, menurut hakim agung Dr. Pri Pambudi Teguh, seorang hakim harus mengutamakan pencarian kebenaran materiil, bukan semata-mata formil.

Pembicara lain adalah Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, SH., LL.M., mengangkat permasalahan model pembelajaran dalam memperkuat sistem pendidikan hukum yang berkarakter Pancasila.

Prof Dr Marsudi menjelaskan pendidikan hukum (rechtschool) sejak jaman pra kemerdekaan sampai sekarang. Prof Dr Marsudi menjelaskan tentang pentingnya Pancasila menjadi bagian integral dalam pendidikan kita serta harus menjadi way of life yang harus diutamakan.

Adapun Hayyan ul Haq, yang memvisualisasikan esensi Pancasila sebagai takdir dalam kehidupan kolektif (collective destiny) mengatakan hal ini harus dipadankan dalam sistem pembelajaran hukum di ranah behaviour, bukan di ranah kognitif, menjadi imperatif.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya