Apa Saja Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Ini Penjelasannya

Salma Sita Rosulina, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 13:23 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara yaitu harus mewarnai setiap hukum baik hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis.

Pancasila mempunyai kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.

Selain itu, pancasila juga mempunyai kedudukan teratas dalam ketertiban hukum di Indonesia walaupun tidak perundang-undangan.

Pancasila dijabarkan di dalam UUD 1945

Pancasila merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945. Unusr pokok tersebut di dijelaskan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Pancasila merupakan sumber dari segala hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.

Semua peraturan perundang-undangan haruslah tunduk, selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pnacasila.

Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia, sehingga pancasila mempunyai kedudukan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya