Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 17:56 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

2. Nilai Desentralisasi Teritorial

Nilai ini termuat dalam UUD 1945 pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Prinsip Otonomi Daerah

1. Prinsip Riil atau Nyata

Prinsip ini melandasi pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah. Setiap pelaksanaannya dilakukan secara nyata dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di setiap daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya