Nilai-Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Rifqa Nisyardhana, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 17:56 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA – Otonomi dalam bidang politik memiliki arti, yakni hak atau kewenangan mengatur kepentingan daerah dengan hukumnya sendiri. Ini termuat dalam UU No. 32 tahun 2004.

Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” yang artinya sendiri dan “nomos” yang artinya undang-undang atau peraturan.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa otonomi merupakan peraturan sendiri.

Tujuan dari otonomi daerah sendiri untuk ikut melancarkan pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang harus diterima dengan rasa tanggung jawab.

Nilai-nilai Otonomi Daerah

Dalam otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Hal ini dikembangkan dalam UUD 1945.

1. Nilai Unitaris

Nilai ini memiliki arti bahwa di Indonesia tidak akan memiliki satuan pemerintahan lain yang bersifat negara.

Dengan kata lain, Indonesia memiliki kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara serta tidak akan terbagi dalam kesatuan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya